KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “Proses yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan
Dalam Organisasi”
Makalah ini berisikan tentang faktor- faktor yang
mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam organisasi sehingga
diharapkan dapat membantu pembaca mengetahui setiap proses maupun
faktor-faktor yang mempengaruhi setiap pengambilan keputusan dalam
sebuah organisasi
Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan dari makalah ini
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah
ini dari awal sampai akhir sehingga tersusunlah makalah ini dengan
lancar. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 12 Oktober 2012
Penulis
i
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
.........................................................................................................................
i
BAB I PENDAHULUAN
A. Latae Belakang.......................................................................................................1
B. Rumusan Masalah...................................................................................................1
C. Tujuan.....................................................................................................................1
BAB II ISI
A. Proses Mempengaruhi..............................................................................................2
B. Proses Pengambilan Keputusan...............................................................................3
C. Model Pengambilan Keputusan...............................................................................4
D. Teknik Pengambilan Keputusan..............................................................................5
E. Kasus Dalam Kehidupan Sehari- hari......................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Penutupan...............................................................................................................11
B.
Saran.......................................................................................................................11
C. Kesimpulan............................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 12
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam
ilmu teori organisasi umum 1 ini dijelaskan bagaimana cara cara dalam
berorganisasi yang baik dan benar didalam keluarga maupun masyarakat
umum. Salah satu manfaat dari mempelajari teori organisasi umum 1 ini
adalah dapat berinteraksi dengan organisasi disekeliling kita.
Organisasi tidak hanya sebuah kelompok besar yang ada dilingkungan
sekitar kita, bahkan keluarga juga termasuk kedalam organisasi.Teori
organisasi ini saling berhubungan dengan fakta – fakta atau berita yang
sedang berkembang pada saat ini.
Dalam ilmu organisasi kita banyak
belajar mengenai organisasi contohnya adalah bagaimana cara mengambil
keputusan. Ada beberapa tahapan tahapan yang harus dijalani ketika
mengambil keputusan.
Namun pada fakta-fakta yang beredar banyak
kesalahan-kesalahan pada proses berorganisasi dalam kehidupan sehari
hari, misalnya dalam keluarga suatu keputusan ditetapkan oleh orang tua,
padahal seharusnya walaupun didalam keluarga harus diadakan sebuah
forum untuk mencapai tujuan yang mufakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang dimaksud dengan proses mempengaruhi pengambilan keputusan dalam organisasi?
2.Model – model apa saja dalam proses pengambilan keputusan?
C. TUJUAN
Mempelajari proses yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan mengaitkan kasus/masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
ISI
A. Proses Mempengaruhi
Adalah
suatu kegiatan untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok baik maupun
tidak baik yang mengakibatkan terjadinya perubahan sikap, perilaku
serta kebiasaan terhadap indvidu maupun kelompok tersebut.Dalam proses
mempengaruhi ini juga terdapat beberapa faktor – faktor yang dapat
mempengaruhi hasil akhir sebuah keputusan
Metode mempengaruhi
Kekuatan fisik, metode ini dilakukan menggunakan fisik, seperti
menggunakan tangan dalam mempengaruhi individu maupun kelompok
(berhubungan dengan kekerasan).
Penggunaan sanksi, metode ini
dilakukan dengan memberikan sanksi kepada individu maupun kelompok,
sanksi yang diberikan berupa sanksi positif maupun negatif.
Keahlian, metode ini dilakukan dengan keahlian, seseorang yang
mempengaruhi mempunyai keahlian dalam mempengaruhi individu maupun
kelompok.
Kharisma (daya tarik), dapat dikatakan metode ini
merupakan metode yang cukup baik dan tidak setiap individu memilikinya.
Pada metode ini seseorang yang dipengaruhi akan tertarik kepada orang
yang mempengaruhi, karena orang tersebut memiliki kharisma tanpa harus
menggunakan kekuatan fisik, sanksi maupun keahlian.
Daerah pengaruh
Daerah pengaruh mencakup :
• Antar individu
• Individu dengan kelompok
• Kelompok dengan individu
Analisis French-Raven
Mereka
mendifiniskan kekuasaan berdasarkan pada pengaruh, dan pengaruh
berdasarkan pada perubahan psikologis. Pengaruh adalah pengendalian yang
dilakukan oloeh seseorang dalam organisasi (masyarakat) terhadap orang
lain. Konsep penting atas gagasan ini adalah bahwa kekuasaan merupakan
pengaruh laten (terpendam) sedangkan pengaruh merupakankekuasaan dalam
kenyataan (yang direalisasikan).
French-Raven membagi 5 sumber basis kekuasaan:
• Kekuasaan Balas jasa
• Kekuasaan Paksaan
• Kekuasaan Sah
• Kekuasaan Ahli
• Kekuasaan Panutan
B. PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan secara universal didefinisikan sebagai pemilihan diantara
berbagai alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan pilihan
maupun pemecahan masalah.
Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan:
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu:
Kegiatan Intelijen
Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
Kegiatan Desain
Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
Kegiatan Pemilihan
Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternative yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, Proses pengambilan keputusan meliputi:
• Proses pencarian/penemuan tujuan
• Formulasi tujuan
• Pemilihan Alternatif
• Mengevaluasi hasil-hasil
Pendekatan
konperhensif lainnya adalah dengan menggunakan analisis sistem, Menurut
ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan:
• Identifikasi dan Diagnosa masalah
• Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
• Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative
• Pemilihan Alternatif terbaik
• Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil-hasil
C. Model-Model Pengambilan Keputusan
a. Model Perilaku Pengambilan keputusan
• Model Ekonomi
yang
dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu
rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan
biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum
• Model Manusia Administrasi
Dikemukan
oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan
maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan
• Model Manusia Mobicentrik
Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan
• Model Manusia Organisasi
Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan
• Model Pengusaha Baru
Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
• Model Sosial
Dikemukakan
oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam
mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.
b. Model Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu:
Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
Model Preskriptif
Berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi
Disamping
model-model diatas (model linier) terdapat pula model Spiraldimana satu
anggota mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju
tidak setuju kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi”
dan seterusnya.
D. Teknik-teknik Pengambilan Keputusan
a. Teknik Kreatif
• Brainstorming
Berusaha
untuk menggali dan mendapatkan kreatifitas maksimum dari kelompok
dengan memberikan kesempatan para anggota untuk melontarkan ide-idenya.
• Synectics
Didasarkan
pada asumsi bahwa proses kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan,
dimaksudkan untuk meningktakan keluaran (output) kreatif individual dan
kelompok
b. Teknik Partisipatif
Individu individu atau kelompok dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
• Teknik Modern
- Teknik Delphi
- Teknik Kelompok Nominal
Contoh pengambilan keputusan dalam organisasi
DPR
yang masih ragu dalam pengambilan keputusan menaikkan tarif listrik
10%. Ini di karenakan bentroknya pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah yang ingin tarif di naikkan, dan masyarakatnyanya yang tidak
setuju. Mungkin bagi pemerintah memaksa ingin menaikkan tarif 10% hanya
hal biasa saja, tetapi bagi masyarakat apalagi yang tidak mampu ini
adalah hal yg berat. Akibatnya pihak DPR pun belum mengambil keputusan
apapun untuk menaikkan atau tidak
pengambilan keputusan ada level manajementnya, yakni :
• Keputusan Strategis
Yaitu keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak dari suatu organisasi.
• Keputusan Taktis
Keputusan yang diambil oleh manajement menengah.
• Keputusan Operasional
Keputusan yang dibuat oleh manajemen bawah.
Dan dari presentasi dijelaskan pula bahwa ada 4 metode proses pengambilan keputusan dalam organisasi, yaitu :
1. Authority rule without discussion. (kewenangan tanpa diskusi)
Pada
pengambilan keputusan ini tidaklah tanpa diskusi lagi dengan para
anggotanya, namun seorang pemimpin mengambil jalan keluarnya sendiri.
2. Expert Opinion. (pendapat ahli)
Metode
ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota yang dianggap
ahli memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal
tertentu oleh anggota organisasi itu.
3. Authority Rule After Discussion. (Kewenangan setelah diskusi)
Metode
ini akan meningkatkan kualitas dan tanggung jawab para
anggotanya,maksudnya pendapat dari anggota sangat diperhatikan dalam
proses pembuatan keputusan, namun perilaku pemimpin dan kelompok masih
berpengaruh.
4. Consensus. (Kesepekatan)
Partisipasi penuh
dari seluruh anggota akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang
diambil, seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan
tersebut.
E. KASUS DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
Akhir akhir ini di
Indonesia muncul suatu permasalahan dalam bidang ekonomi dan politik
yakni masalah mengenai Revisi UU no. 30/2000 dengan isi sebagai berikut,
Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk
mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diumumkan.
1. Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan
disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
2. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden
Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan
yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden
Republik Indonesia.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya
dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Kepala Negara.
(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Dalam
draf revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ada penambahan pasal
baru yakni dibentuknya Dewan Pengawas pada pasal 37a hingga 37e. Berikut
bunyi pasal tersebut:
1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas.
2.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu lembaga
yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah serta pihak lain.
3. Anggota Dewan pengawas berjumlah 5
orang, satu orang di antaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas
berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
Berikut pasal 37b berbunyi Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik etik oleh pimpinan KPK.
c. melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
d.
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam
UU .
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dilakukan secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Pasal
37c tentang persyaratan anggota Dewan Pengawas. Kemudian Pasal 37D
mengenai mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pengawas, salah satu bunyinya
anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang
diusulkan oleh presiden. Serta pasal 37e mengatur tentang pemberhentian
dan diberhentikan anggota Dewan Pengawas.
Namun, Menurut kajian Baleg DPR pembentukan Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
KPK adalah sebuah lembaga negara di mana dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga
negara adalah DPR.
2. Adapun Dewan Pengawas berdasarkan RUU ini
secara khusus mengawasi KPK, tidak lazim sebuah lembaga independen
melakukan pengawasan terhadap sebuah lembaga negara seperti halnya KPK.
3. Pembentukan Dewan Pengawas dapat membebani anggaran negara.
Dalam
revisi undang-undang diatas, banyak pihak yang tidak sepakat dengan
keputusan tersebut termasuk seluruh rakyat Indonesia, karena dengan
adanya revisi tersebut terdapat kejanggalan dalam birokrasi wewenang KPK
dan juga membuat terhambatnya tugas – tugas KPK dengan birokrasi yang
terlalu rumit.
BAB III
PENUTUP
A. Penutup:
Demikian yang dapat kami jelaskan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan
dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul
“PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI”.
Kami banyak berharap
para pembaca agar memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan menjadi pembelajaran untuk
kedepannya. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua dan dapat
mengaplikasikan di dunia nyata.
B. Saran:
Sebaiknya DPR dalam
pengambilan keputusan harus bersifat musyawarah sesuai dengan hakekatnya
yakni sebagai badan perwakilan rakyat, dan dalam proses pengambilan
keputusan ada baiknya jika DPR merundingkan atau memusyawarahkan sebuah
rencana yang ingin di bentuk dan mengikutsertakan aspirasi maupun saran
dari rakyat Indonesin dan lembaga yang bersangkutan. Meskipun rakyat
bukan bagian formalitas dari kelembagaan yang berdiri, namun rakyat juga
memiliki andil besar dalam negara kita
C. Kesimpulan:
Dalam
setiap pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi diperlukannya
sebuah musyawarah, karena musyawarah merupakan salah satu proses yang
sangat berpengaruh akan sebuah hasil yang baik dalam pengambilan
keputusan tersebut. Sesuai dengan teori organisasi umum yakni menghargai
setiap pendapat. Begitu juga dengan DPR yang terlalu sepihak dalam
pengambilan keputusan revisi undang-undang mengenai wewenang KPK
meskipun belum ditetapkan keputusannya.
Daftar Pustaka
http://mizan92.wordpress.com/2012/01/12/proses-mempengaruhi-dan-pengambilan-keputusan-dalam-organisasi/ , oktober 2012
http://tkampus.blogspot.com/2012/04/proses-pengambilan-keputusan-dalam.html , oktober 2012
http://wahid-bismania.blogspot.com/2011/11/pengambilan-keputusan-dalam-organisasi.html , oktober, 2012
http://www.merdeka.com/politik/pasal-kontroversi-revisi-uu-kpk-usul-aneh-dewan-pengawas.html , oktober 2012
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=uu%20no%2030%20tahun%202002&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fibau.bappenas.go.id%2Fdata%2Fperaturan%2FUndang-Undang%2FUU%252030%25202002.pdf&ei=wH9uUMz1KaSaiQew04DgDw&usg=AFQjCNHQ-DjvROQFNASxKlKnv0r7eTRm9g,
oktober 2012
Friday, October 12, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment